Kurang dari Satu Jam, Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Koas di Palu Ditangkap Polisi

Palu Nesia – Unit Polresta Palu berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang koas di dalam waktu kurang dari satu jam setelah laporan diterima.

Konferensi pers terkait penangkapan ini digelar hari ini di Polresta Palu, dipimpin oleh Ipda Jodaenis R. Mahardika, Kasubnit 1 Unit Polresta Palu, bersama dengan Ipda Dwi Wahyu Sagita Ramadhan, Kepala Unit Jatanras Polresta Palu, dan Aiptu I Kadek Aruna, PS. Kasubsi PIDM Polresta Palu, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:  Menjaga Stabilitas Keamanan, Operasi Madago Raya 2024 Berlanjut Tahap IV

Kasubnit 1 Unit Polresta Palu, Ipda Jodaenis R. Mahardika mengatakan, kejadian penganiayaan dan pengancaman tersebut terjadi pada Senin, 2 September 2024, di Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur. Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Unit Jatanras bergerak cepat dan berhasil menangkap berinisial UA (17), yang masih berstatus anak di bawah umur, di rumahnya.

UA diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang serta mengancam korban. Dalam aksinya, pelaku sempat mengaku sebagai seorang dokter spesialis saraf di salah satu rumah sakit di Kota Palu untuk memanipulasi korban.

Baca Juga:  2 Polsek Dibawah Polresta Palu Berubah Nama

“Tindakan pelaku sangat meresahkan, terutama karena korban adalah seorang yang tidak berdaya dalam situasi tersebut. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, UA dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP, jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, jelas Ipda Jodaenis

Polisi berhasil mengamankan sejumlah yang diduga digunakan oleh pelaku dalam aksinya, termasuk sebilah parang, lakban hitam, jaket hoodie hitam, ponsel Oppo, jilbab, masker, dan gantungannya.

Baca Juga:  Cegah Peredaran Senpi dan Handak, Satgas Madago Raya Intensif Razia Kendaraan di Poso

Kasubnit 1 Unit Polresta Palu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Palu serta memberikan perlindungan khususnya bagi perempuan yang rentan terhadap tindak kekerasan.

Aiptu I Kadek Aruna juga mengimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang mereka saksikan atau alami. Polresta Palu berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat demi terciptanya Kota Palu yang aman dan kondusif.

banner

Komentar