Kurang dari Satu Jam, Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Koas di Palu Ditangkap Polisi

Unit Jatanras berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan terhadap seorang koas di dalam waktu kurang dari satu jam setelah laporan diterima.

Konferensi pers terkait penangkapan ini digelar di Polresta Palu, dipimpin oleh Ipda Jodaenis R. Mahardika, Kasubnit 1 Unit Jatanras Polresta Palu, bersama dengan Ipda Dwi Wahyu Sagita Ramadhan, Kepala Unit Jatanras Polresta Palu, dan Aiptu I Kadek Aruna, PS. Kasubsi PIDM Polresta Palu, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:  Polresta Palu Ringkus 10 Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Donggala Kodi

Kasubnit 1 Unit Jatanras Polresta Palu, Ipda Jodaenis R. Mahardika mengatakan, kejadian penganiayaan dan pengancaman tersebut terjadi pada Senin, 2 September 2024, di Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur. Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Unit Jatanras bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka berinisial UA (17), yang masih berstatus anak di bawah umur, di rumahnya.

UA diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang serta mengancam korban. Dalam aksinya, pelaku sempat mengaku sebagai seorang dokter saraf di salah satu sakit di Kota Palu untuk memanipulasi korban.

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Hadiri Coffee Morning Bersama Menteri P2MI di Palu

“Tindakan pelaku sangat meresahkan, terutama karena korban adalah seorang mahasiswi yang tidak berdaya dalam situasi tersebut. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, UA dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP, jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, jelas Ipda Jodaenis

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku dalam aksinya, termasuk sebilah parang, lakban hitam, jaket hoodie hitam, ponsel Oppo, jilbab, masker, dan gantungannya.

Baca Juga:  Lewat Hipnoterapi, Satgas Madago Raya Hadir di Sekolah Bawa Misi Damai dan Cinta Tanah Air

Kasubnit 1 Unit Jatanras Polresta Palu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga dan ketertiban di Kota Palu serta memberikan perlindungan khususnya bagi perempuan yang rentan terhadap tindak kekerasan.

Aiptu I Kadek Aruna juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang mereka saksikan atau alami. Polresta Palu berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat demi terciptanya Kota Palu yang dan kondusif.

banner

Komentar