Kurang dari Satu Jam, Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Koas di Palu Ditangkap Polisi

Unit Polresta Palu berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan terhadap seorang mahasiswi koas di Palu dalam waktu kurang dari satu jam setelah laporan diterima.

Konferensi pers terkait penangkapan ini digelar di Polresta Palu, dipimpin oleh Ipda Jodaenis R. Mahardika, Kasubnit 1 Unit Jatanras Polresta Palu, bersama dengan Ipda Dwi Wahyu Sagita Ramadhan, Kepala Unit Jatanras Polresta Palu, dan Aiptu I Kadek Aruna, PS. Kasubsi PIDM Polresta Palu, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:  96 Anggota Geng Motor Resahkan Warga Palu Diringkus, 84 Berstatus Pelajar

Kasubnit 1 Unit Jatanras Polresta Palu, Ipda Jodaenis R. Mahardika mengatakan, kejadian penganiayaan dan pengancaman tersebut terjadi pada Senin, 2 September 2024, di Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur. Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Unit Jatanras bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka berinisial UA (17), yang masih berstatus anak di bawah umur, di rumahnya.

UA diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang serta mengancam korban. Dalam aksinya, pelaku sempat mengaku sebagai seorang spesialis saraf di salah satu di Kota Palu untuk memanipulasi korban.

Baca Juga:  Komitmen Ungkap Kematian Tahanan Polresta Palu, Polda Sulteng Bentuk Tim Investigasi

“Tindakan pelaku sangat meresahkan, terutama karena korban adalah seorang mahasiswi yang tidak berdaya dalam situasi tersebut. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, UA dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP, jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, jelas Ipda Jodaenis

Polisi berhasil mengamankan sejumlah yang diduga digunakan oleh pelaku dalam aksinya, termasuk sebilah parang, lakban hitam, jaket hoodie hitam, ponsel Oppo, jilbab, , dan gantungannya.

Baca Juga:  Jelang Pelantikan Gubernur Sulteng, Satgas OMPT Gencarkan Imbauan Keamanan

Kasubnit 1 Unit Jatanras Polresta Palu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Palu serta memberikan perlindungan khususnya bagi perempuan yang rentan terhadap tindak kekerasan.

Aiptu I Kadek Aruna juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang mereka saksikan atau alami. Polresta Palu berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat demi terciptanya Kota Palu yang aman dan kondusif.

banner

Komentar