Jaga Netralitas, Polda Sulteng Akan Tunda Penanganan Kasus Pidana Terkait Cakada

-News-
oleh

Menghadapi pelaksanaan Pemilihan () 2024 yang digelar serentak di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kepolisian akan bertindak netral.

tersebut juga diberlakukan dalam hal penegakkan hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) yang diduga melakukan tindak pidana. Dimana Kepolisian akan menunda melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap laporan yang melibatkan Cakada pada .

‘Untuk menjaga netralitas Polri, terhadap laporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024, proses penyelidikan dan penyidikan akan ditunda untuk sementara,” ungkap Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu dalam keterangan resminya yang dibagikan ke media di Palu, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:  Sentuhan Kemanusiaan, Satgas Operasi Madago Raya Bagi Kebahagiaan di Wilayah Operasi

Hal itu ia jelaskan untuk menjawab konfirmasi media adanya Laporan yang diterima Polda Sulteng nomor LP/B/190/VIII/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 27 Agustus 2024 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan.

“Dalam laporan yang disampaikan saudara Mohamad Yamin warga Kabupaten Morowali Utara ini, terlapor adalah calon kepala daerah yang akan berkompetisi dalam Pilkada 2024,” jelasnya.

Penundaan dilakukan Kepolisian untuk menjaga netralitas Polri, guna mewujudkan profesionalisme dan netralitas aparat Polri dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat dalam bidang penegakkan hukum, kata kabidhumas.

Kombes Pol. Djoko Wienartono juga mengatakan, penundaan dilakukan untuk menghindari conflict of interest dan dimanfaatkannya Polri untuk kepentingan Politik oleh Kelompok atau pihak tertentu.

Baca Juga:  Belajar Toleransi di Polda Sulteng, Siswa SLB Cahaya Nurani Kunjungi 3 Rumah Ibadah

“Petunjuk dan arahan terkait penundaan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana terhadap calon kepala daerah tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1160/V/RES.1.24/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang Netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat dibidang penegakkan hukum, dirubah dengan Surat Telegram Kapolri nomor ST/2232/IX/RES.1.24/2023 tanggal 29 September 2023,” tandasnya.

Penundaan Penyelidikan atau penyidikan tidak berlaku, dalam hal Cakada melakukan tindak pidana Pemilu/Pilkada atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana seumur hidup atau atau melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana yang menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat, terang Kabidhumas.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan Satu Juta Hektar, Satgas Madago Raya Gelar Penanaman Jagung di Desa Tokorondo

Selain itu terang Kabidhumas, penundaan juga tidak berlaku bila Cakada melakukan tindak pidana yang tergolong luar biasa (extra ordinary crime) seperti terorisme, narkotika, , kejahatan HAM Berat, kejahatan transnasional yang terorganisir dan perdagangan orang, maka proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sampai tuntas,

Penundaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terhadap dugaan keterlibatan cakada hanya berlaku hingga berakhirnya tahapan Pilkada 2024. Setelah itu proses penyelidikan dan penyidikan akan dilanjutkan hingga tuntas, pungkasnya.

banner

Komentar