Polda Sulteng Serahkan Kurir Sabu 15 Kg Warga Marawola ke Kejari Palu

-News-
oleh

Sulawesi Tengah sudah serahkan tersangka dan peredaran gelap narkotika jenis 15 Kilogram yang ditangkap di Kecamatan Tawaeli, Palu, 11 Mei 2024 lalu, kepada pihak Kejaksaan Negeri () Palu.

“Berkas Perkara diduga kurir Sabu 15 Kilogram yang ditangkap , 11 Mei 2024 lalu, sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Penuntut Umum,” Ungkap Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari melalui pesan whatapp saat menjawab konfirmasi media di Palu, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:  Kasatgas Preventif Apresiasi Aksi Cepat Pos Kamtibmas Tabalu Bantu Korban Kecelakaan Lewat Donor Darah

Tersangka inisial IL (33) warga Desa Sunju Kec. Marawola Kab. bersama barang bukti, sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu, ujarnya.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng pada tanggal 22 Juli 2024 yang lalu,” jelas Kasubbid Penmas.

AKBP Sugeng Lestari juga menjelaskan, dengan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, penyidikan kasus tersebut dinyatakan selesai di Kepolisian.

Baca Juga:  Kaops Madago Raya Tinjau Pelatihan Menjahit bagi Istri Eks Warga Binaan di Poso

“Silahkan tunggu dan ikuti pelaksanaan sidangnya setelah nantinya ada koordinasi lebih lanjut antara pihak Kejari Palu dengan Pengadilan Negeri Palu,” pungkasnya.

banner

Komentar