Polda Sulteng Serahkan Kurir Sabu 15 Kg Warga Marawola ke Kejari Palu

-News-
oleh

Palu Nesia – sudah serahkan dan kasus peredaran gelap narkotika jenis 15 Kilogram yang ditangkap di Kecamatan Tawaeli, Palu, 11 Mei lalu, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

“Berkas Perkara diduga kurir Sabu 15 Kilogram yang ditangkap Ditresnarkoba Polda , 11 Mei 2024 lalu, sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Penuntut Umum,” Ungkap Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari melalui pesan whatapp saat menjawab konfirmasi media di Palu, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:  Terjunkan Tim Jibom, Satgas OMB Lakukan Sterilisasi Area Kampanye Capres Ganjar Pranowo

Tersangka inisial IL (33) warga Desa Sunju Kec. Marawola Kab. Sigi bersama barang bukti, sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu, ujarnya.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulteng pada tanggal 22 Juli 2024 yang lalu,” jelas Kasubbid Penmas.

AKBP Sugeng Lestari juga menjelaskan, dengan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, penyidikan kasus tersebut dinyatakan selesai di .

Baca Juga:  1.972 Putra Putri Sulteng Lolos Tahap Verifikasi di Seleksi Calon Anggota Polri

“Silahkan tunggu dan ikuti pelaksanaan sidangnya setelah nantinya ada koordinasi lebih lanjut antara pihak Kejari Palu dengan Pengadilan Negeri Palu,” pungkasnya.

banner

Komentar