Polda Sulteng Serahkan Kurir Sabu 15 Kg Warga Marawola ke Kejari Palu

-News-
oleh

sudah serahkan tersangka dan barang bukti kasus peredaran gelap jenis sabu 15 Kilogram yang ditangkap di Kecamatan Tawaeli, Palu, 11 Mei lalu, kepada pihak Kejaksaan Negeri () Palu.

“Berkas Perkara diduga kurir Sabu 15 Kilogram yang ditangkap , 11 Mei 2024 lalu, sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Penuntut Umum,” Ungkap Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari melalui pesan whatapp saat menjawab konfirmasi media di Palu, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Gelar Pelatihan Menjahit untuk Istri Alumni Deradikalisasi di Poso

Tersangka inisial IL (33) warga Desa Sunju Kec. Marawola Kab. bersama barang bukti, sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu, ujarnya.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Ditresnarkoba Polda pada tanggal 22 Juli 2024 yang lalu,” jelas Kasubbid Penmas.

AKBP Sugeng Lestari juga menjelaskan, dengan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, penyidikan kasus tersebut dinyatakan selesai di Kepolisian.

Baca Juga:  Madago Raya Cup 2024 Resmi Ditutup, Uemagali Betalemba Raih Juara 1!

“Silahkan masyarakat tunggu dan ikuti pelaksanaan sidangnya setelah nantinya ada koordinasi lebih lanjut antara pihak Kejari Palu dengan Pengadilan Negeri Palu,” pungkasnya.

banner

Komentar