Polda Sulteng Serahkan Kurir Sabu 15 Kg Warga Marawola ke Kejari Palu

-News-
oleh

Nesia – Polda Sulawesi Tengah sudah serahkan dan peredaran gelap jenis sabu 15 Kilogram yang ditangkap di Kecamatan Tawaeli, Palu, 11 Mei 2024 lalu, kepada pihak Kejaksaan Negeri () Palu.

“Berkas Perkara diduga 15 Kilogram yang ditangkap Ditresnarkoba Polda , 11 Mei 2024 lalu, sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Penuntut Umum,” Ungkap Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari melalui pesan whatapp saat menjawab konfirmasi media di Palu, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:  Polda Sulteng Siaga Hadapi Potensi Gejolak Sosial Akibat Isu Global Jelang May Day

Tersangka inisial IL (33) warga Desa Sunju Kec. Marawola Kab. Sigi bersama barang bukti, sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu, ujarnya.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Ditresnarkoba pada tanggal 22 Juli 2024 yang lalu,” jelas Kasubbid Penmas.

AKBP Sugeng Lestari juga menjelaskan, dengan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, penyidikan kasus tersebut dinyatakan selesai di Kepolisian.

Baca Juga:  Cek Kesehatan Berkala, Kasubsatgas Dokkes: Kesehatan Personel Prioritas Utama Sebelum Patroli Jalur Klasik

“Silahkan masyarakat tunggu dan ikuti pelaksanaan sidangnya setelah nantinya ada koordinasi lebih lanjut antara pihak Kejari Palu dengan Pengadilan Negeri Palu,” pungkasnya.

banner

Komentar