Polda Sulteng Serahkan Kurir Sabu 15 Kg Warga Marawola ke Kejari Palu

-News-
oleh

Nesia – sudah serahkan tersangka dan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu 15 Kilogram yang ditangkap di Kecamatan Tawaeli, Palu, 11 Mei lalu, kepada pihak Kejaksaan Negeri () Palu.

“Berkas Perkara diduga 15 Kilogram yang ditangkap Polda , 11 Mei 2024 lalu, sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Penuntut Umum,” Ungkap Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari melalui pesan whatapp saat menjawab konfirmasi media di Palu, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:  Prof. Zainal Abidin: Radikalisme Tumbuh dari Pemahaman Agama yang Dangkal

Tersangka inisial IL (33) Desa Sunju Kec. Marawola Kab. Sigi bersama barang bukti, sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu, ujarnya.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng pada tanggal 22 Juli 2024 yang lalu,” jelas Kasubbid Penmas.

AKBP Sugeng Lestari juga menjelaskan, dengan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, penyidikan kasus tersebut dinyatakan selesai di .

Baca Juga:  Rapat Pleno Terbuka KPU Sulteng Dikawal Ketat 390 Personel Gabungan

“Silahkan masyarakat tunggu dan ikuti pelaksanaan sidangnya setelah nantinya ada koordinasi lebih lanjut antara pihak Kejari Palu dengan Pengadilan Negeri Palu,” pungkasnya.

banner

Komentar