Penindakan Illegal Fishing, Ditpolairud Amankan Tiga Pelaku Asal Gorontalo di Teluk Tomini

-News-
oleh

Palu Nesia – Ditpolairud Polda mengungkap kasus destructive fishing di wilayah perairan Teluk Tomini, Desa Sijoli, Kecamatan Moutong, , Tengah.

Penindakan ini dilakukan oleh tim Subdit Gakkum dipimpin oleh Aipda Yova N. Gintu dengan melibatkan empat personel yang menggunakan dua unit kapal.

Menurut keterangan dari Dirpolairud melalui KBO Ditpolairud AKBP Ridwan mengatakan, berawal dari tim subdit gakkum melakukan penyelidikan dengan melaut di perairan tersebut dan mendapati pelaku yang sedang menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.

Baca Juga:  Rohaniawan Kamtibmas Polri Beri Edukasi Pelajar soal Toleransi dan Mitigasi Bencana di Poso

“Sekitar pukul 09.00 WITA pada hari Minggu 18 Agustus , tim mendengar bunyi ledakan bom ikan sebanyak tiga kali dan menemukan pelaku di atas kapal, sementara dua pelaku lainnya sedang menyelam untuk mengambil ikan hasil peledakan,” ujar AKBP Ridwan saat memimpin konferensi pers di Mako Ditpolairud, Kamis (22/8/2024).

AKBP Ridwan menjelaskan, dalam penangkapan ini, tim mengamankan tiga pelaku, dengan inisial I (41), D (37), dan K (48), yang semuanya berasal dari Desa Torsiaji, Kecamatan Popayato, Kabupaten Boalemo, Provinsi .

Baca Juga:  Pimpin Gelar Operasional, Kapolda Sulteng Tekankan Kesiapan dan Soliditas di Pilkada 2024

Selain itu, tim juga menyita barang bukti berupa kapal kayu, mesin tempel, kompresor, tabung kompresor, selang kompresor, regulator, fin katak, dayung, kacamata selam, dan bahan peledak, jelas Dirpolairud.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Pantai Desa Labuan, Kecamatan Moutong, Kabupaten Moutong, yang berjarak sekitar empat mil laut dari tempat kejadian,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku terancaman hukuman sesuai Pasal 84 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.

Baca Juga:  Momentum Hari Pahlawan, Satgas Madago Raya Tanamkan Jiwa Nasionalisme ke Siswa SDN Taunca

KBO Ditpolairud Polda Sulteng mengimbau kepada seluruh untuk tidak terlibat dalam praktik perikanan yang merusak lingkungan dan ilegal.

“Kami minta masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya laut dengan mematuhi aturan perikanan yang berlaku. Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas ilegal kepada pihak berwenang demi menjaga keberlanjutan ekosistem perairan kita,” tegas KBO Ditpolairud.

banner

Komentar