Ditpolairud Ungkap Kasus Destructive Fishing di Kabupaten Banggai, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

-News-
oleh

Palu Nesia – Direktorat Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah mengungkap penangkapan ikan menggunakan di perairan Banggai.

Dalam keterangannya Polda Sulteng, melalui KBO Ditpolairud AKBP Ridwan saat memimpin Konferensi Pers di hadapan awak media menyatakan,  bahwa pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, personil KP XIX 2001 yang dipimpin AIPDA Ibrahim, melakukan penyelidikan di Desa Rata, Kecamatan Toili Barat.

“Tim berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk memantau aktivitas perahu yang dicurigai terlibat dalam praktik bom ikan. Setelah mendapat informasi bahwa perahu yang dicurigai sudah sandar, tim langsung menuju lokasi dan menemukan dugaan pelaku sedang memikul gabus, ujar AKBP Ridwan, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:  Gerak Cepat, Satgas Madago Raya Bantu Warga Terdampak Puting Beliung di Poso

Ia menjelaskan, pemeriksaan di lokasi mengungkapkan bahwa dalam gabus ditemukan ikan seberat kurang lebih 10 kg. Selain itu, tim juga menemukan 8 botol berisi aktif di dalam satu gabus lainnya.

Pelaku, seorang lelaki yang berinisial F (20), diketahui Desa Rata, Kecamatan Toili Barat, kini dalam proses penyidikan lebih lanjut, jelas AKBP Ridwan.

Baca Juga:  Melalui Pakta Integritas, Polda Sulteng Tegaskan Komitmen Rekrutmen Bersih pada Seleksi SIPSS 2026

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Ikan jenis lolosi seberat kurang lebih 10 kg
  • 8 botol berisi aktif
  • Kabel sepanjang kurang lebih 10 meter
  • 3 buah dopis
  • 5 buah benang
  • 1 kacamata selam
  • 2 botol plastik berisi serbuk korek api
  • 1 bungkus plastik kecil berisi kapas
  • 1 buah korek api

“Pelaku dijerat dengan Pasal 84 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” terang KBO Ditpolairud.

Baca Juga:  Abdi Marie Jurnalis TV One Raih Sepeda Motor dalam Olahraga Bersama Hari Bhayangkara di Polda Sulteng

Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat pesisir untuk tidak terlibat dalam penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, yang merusak ekosistem laut dan melanggar hukum.

“Masyarakat diharapkan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dan mendukung penegakan hukum,” tandasnya.

banner

Komentar