37 Penyandang Disabilitas Daftar Bintara Polri, 3 Diantaranya di Polda Sulteng

-News-
oleh

Sebanyak 37 penyandang mendaftar rekrutmen Polri Tahun Anggaran 2024. Rekrutmen Bintara dari kelompok penyandang disabilitas merupakan yang pertama kali dilakukan setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo menerbitkan kebijakan inklusif ini.

“Yang terbanyak mendaftar dan kondisinya sudah kami periksa itu ada di Polda Jateng (Jawa Tengah), Polda Aceh dan Polda Papua Barat,” ujar Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).

Dedi mengatakan, animo penyandang disabilitas mendaftar sebagai anggota Polri kali ini meningkat dibandingkan saat rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) awal tahun ini.

Baca Juga:  Bantuan Karpet Masjid dari Satgas Madago Raya Pererat Tali Persaudaraan di Parigi Selatan

“Harapan kami tentunya adik-adik dari kelompok disabilitas mampu mengikuti serangkaian tes yang ada,” ucapnya.

Perlu diketahui, dasar hukum yang digunakan dalam anggota Polri dari kelompok penyandang disabilitas adalah Undang-Undang Nomor 20 , Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.

Selain itu, Dedi menyebut kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyajian Disabilitas serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.

Baca Juga:  Lurah Tabalu Apresiasi Upaya Satgas Madago Raya Cegah Radikalisme Melalui Sarana Olahraga

“Di mana rekrutmen penyandang disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan di tingkat SMU dan SMK,” tukasnya.

Berikut daftar polda dengan peserta seleksi dari kelompok disabilitas:

1. Polda Aceh sebanyak 5 orang

2. Polda Sumatera Utara sebanyak 1 orang

3. Polda Sumatera Selatan sebanyak 1 orang

4. Polda Bengkulu sebanyak 2 orang

5. Polda sebanyak 2 orang

Baca Juga:  Pimpin Apel Perdana Tahap Kampanye, Kasatgasopsda: Jaga Soliditas Internal, Netralitas Polri Harga Mati

6. Polda Metro Jaya sebanyak 2 orang

7. Polda Jawa Barat sebanyak 1 orang

8. Polda Jawa Tengah sebanyak 6 orang

9. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 1 orang

10. Polda sebanyak 3 orang

11. Polda Kalimantan Selatan sebanyak 1 orang

12. Polda Kalimantan Tengah sebanyak 1 orang

13. Polda Kalimantan Selatan sebanyak 1 orang

14. sebanyak 3 orang

15. Polda Gorontalo sebanyak 1 orang

16. Polda Papua Barat sebanyak 4 orang

17. Polda Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 1 orang.

banner

Komentar