Temui Kapolri, Menpan RB Bahas Konsep Penataan Jabatan ASN-Polri

-News-
oleh

Nesia – Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas melakukan pertemuan dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Dalam pertemuan ini, keduanya membahas sejumlah hal strategis di antaranya terkait penguatan dan transformasi kelembagaan hingga konsep respirokal pengisian jabatan antara aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri.

“Kementerian PANRB mendukung langkah-langkah penguatan dan transformasi kelembagaan Polri. Tentu organisasi bersifat dinamis sesuai tantangan zaman, termasuk Polri. Misalnya soal perdagangan orang serta pelindungan perempuan dan anak yang membutuhkan kerja lebih strategis dan kolaboratif, maka Kementerian PANRB mendukung hadirnya direktorat baru di kepolisian. Juga soal dukungan penataan kelembagaan Polri untuk tugas pencegahan korupsi,” ujar MenPAN-RB di , dikutip Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:  Dai Polri Satgas Madago Raya Gandeng Tokoh Pemuda Cegah Paham Radikalisme di Parigi

Perlu diketahui, sebelumnya telah ada Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen . Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri dapat menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu.

MenPAN-RB menjelaskan, skema TNI/Polri yang menempati jabatan ASN sebenarnya masih sama dengan konsep PP 11/2017. Jadi sebenarnya bukan hal baru, karena memang ada beberapa jabatan di ASN yang membutuhkan serta kompetensi TNI/Polri seperti soal , kecepatan penanganan bencana, penanganan narkotika, pengawasan terkait aspek hukum, dan sejenisnya.

Baca Juga:  Bawa Pesan Inspiratif, Film "Aku Rindu" Ditonton Keluarga Besar Polda Sulteng

“Jadi perlu kami garis bawahi, itu hanya di instansi pusat tertentu, dan pada jabatan tertentu, tidak semua jabatan dan tidak semua instansi ASN bisa diisi TNI/Polri. Itu sudah diatur sejak beberapa tahun lalu. Yang justru baru sekarang adalah aspek resiprokal, di mana ASN dapat mengisi jabatan TNI/Polri, yang menurut kami sangat bagus,” ungkapnya.

Resiprokal sendiri bermakna saling berbalasan. Artinya, kini ASN dengan klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan Polri dan TNI sesuai dengan permintaan berdasarkan kebutuhan organisasi TNI/Polri.

Hal ini, menurut MenPAN-RB, sejalan dengan konsep reformasi birokrasi berdampak. Birokrasi baik dalam jabatan Polri, TNI, maupun sipil, perlu diskema untuk menghasilkan dampak yang semakin di .

Baca Juga:  Sambang dan Silaturahmi Tim Da'i Polri Perkuat Persatuan Desa Dolago Lawan Radikalisme

“Ini mendorong upaya-upaya percepatan pelayanan di berbagai lini, termasuk pelayanan publik di kepolisian yang sudah bagus dan inovatif saat ini menjadi semakin akseleratif,” terangnya.

Peraturan Pemerintah yang membahas tentang Manajemen ASN yang mengatur hal tersebut telah didiskusikan dengan berbagai pihak, misalnya dengan para pakar, akademisi, hingga parlemen.

Kapolri Sigit menyebut aturan terkait tersebut telah ada, dan Polri akan mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditentukan. “Aturan-aturannya sudah ada, dan kami diskusikan agar semuanya sesuai dengan prinsip prinsip yang sudah ditentukan,” pungkasnya.

banner

Komentar