Jatanras Polda Sulteng Bekuk Pelaku Spesialis Pencurian ECU Mobil di 23 TKP

-News-
oleh

Palu Nesia – Pelaku spesialis Elektronic Control Unit (ECU) mobil berhasil dibekuk tim Jatanras Ditreskrimum Polda .Tidak tanggung-tanggung, pelaku dalam aksinya kurang lebih sudah 23 kali atau tempat kejadian perkara () dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Februari 2024.

“Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng telah menangkap pelaku diduga specialis pencurian ECU mobil,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Selasa (5/3/2024).

Tersangka inisial VP (35) Alamat Desa Wani Dua Kec. Tanantovea Kab. Donggala, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir beraksi di 23 tempat kejadian perkara, terang Kasubbid Penmas.

Baca Juga:  Kasat Korwil Banser Sulteng Siap Bersinergi Dengan Polri Untuk Menjaga Kamtibmas diwilayah Provinsi Sulteng Khususnya di Kab. Parimo

“Pengungkapan diawali setelah Polda Sulteng menerima adanya polisi tanggal 27 Desember 2023 tentang terjadinya pencurian ECU mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Merpati Palu,” ungkapnya.

Kompol Sugeng menyebut, berpegang petunjuk hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil penyelidikan, menduga VP sebagai pelaku. Tim bergerak untuk melakukan penangkapan VP.

Baca Juga:  Pengamanan Ketat di KPU Sulteng, 415 Personel Polda Diterjunkan Jelang Pengundian Nomor Paslon

“VP ditangkap dirumahnya pada Selasa (27/2) di Desa Wani Dua Kec. Tanantovea tanpa perlawanan, dari pelaku telah diamankan 2 unit ECU mobil diduga hasil pencurian,” bebernya.

Mantan itu juga membeberkan, Modus tersangka dalam mengambil ECU mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Merpati yaitu dengan cara memecah kaca pintu belakang mobil.

Sugeng juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui 23 kali melakukan pencurian ECU di wilayah Kota Palu dan untuk saat ini baru 2 unit ECU yang ditemukan, sehingga tim Jatanras akan terus mengembangkan ini.

Baca Juga:  Jelang Nataru Polda Sulteng Gelar Operasi Pekat, Berikut Sasarannya!

“Tim masih terus bekerja mengembangkan dan menemukan ECU dan tersangka lainnya,” ujar Kasubbid Penmas.

Harga ECU baru bervariasi, untuk mobil Daihatsu Grand Max harga ECU berkisar Rp 2 JutaTersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) huruf ke 5 e KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih, tegasnya.

banner

Komentar