2 Tersangka WNA Kasus Ledakan Smelter PT ITSS Diserahkan ke Kejari Morowali

-News-
oleh

Nesia – Berkas perkara dua warga negara asing (WNA) dari Cina kasus ledakan tungku PT.

Tsingshan Stainless Steel (ITSS) akhirnya dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri () .

“Dua tersangka inisial ZG (41) dan Z (35) pekerja WNA dari Cina hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Morowali,” ungkap.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:  Tim SAR Ditsamapta Terjunkan 2 Anjing Pelacak Cari Korban Hilang di Air Terjun Wera

Berkas perkara kasus ledakan tungku smelter nikel PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Morowali tanggal 27 Februari 2024, ujarnya.

“Hari ini penyidik Satreskrim Morowali menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Morowali” jelas Kasubbid Penmas.

Dengan diserahkannya tanggung jawab tersangka dan barang bukti, maka Kepolisian selesai, terangnya.

Baca Juga:  KASAD dan Gubernur Sulawesi Tengah Resmikan Penutupan TMMD ke-123 di Morowali

“Untuk selanjutnya kita tunggu bersama proses persidangannya di Pengadilan,” pungkasnya.

Untuk diketahui ledakan tungku smelter nikel PT ITSS yang terjadi 24 Desember 2023 menjadi perhatian publik.

Akibat peristiwa tersebut tercatat 59 karyawan menjadi korban, 21 orang diantaranya meninggal dunia dengan rincian 8 pekerja asal cina dan 13 pekerja lokal, selebihnya korban luka-luka.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, Kepolisian menduga adanya unsur kelalaian dan pelanggaran keamanan keselamatan kerja (K3) dalam nikel PT ITSS.

Baca Juga:  Usai Covid, Dunia Kembali Digegerkan Dengan Wabah Pneumonia di China, Ini Gejalanya!

Akhirnya Kepolisian menetapkan dua tersangka yaitu inisial ZG (41) selaku pengawas keuangan atau supervisor furnace di PT Zhao Hui Nikel.

PT ITSS meminta ZG untuk membantu mereka, serta tersangka Z (35) menjabat sebagai wakil supervisor di PT Ocean Sky Metal Indonesia atau OSMI.  

banner

Komentar