Polisi Tetapkan Kades dan Caleg Sebagai Tersangka Kasus Tipilu di Sulteng

-News-
oleh

Palu Nesia – Sulawesi Tengah sampai hari ini telah menangani tiga kasus dugaan tindak pidana .

“Ada tiga laporan polisi yang diregistrasi di Sentra Pelayanan Terpadu terkait tindak pidana Pemilu (tipilu),” ungkap Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Senin (19/2/).

Laporan Polisi dibuat tentunya setelah sebelumnya kasus yang diduga tindak pidana Pemilu 2024 dilaporkan terlebih dahulu melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tiap-tiap Kabupaten atau , ujarnya.

Baca Juga:  Ma’ruf Imbau Pengawas Harus Jeli Terkait Disinformasi hingga Politik Uang di Pemilu

Djoko menyebut, tiga kasus diduga tindak pidana Pemilu 2024 terjadi di Kabupaten Poso, Kabupaten Unauna dan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

“Kasus tindak Pemilu 2024 di Kabupaten Poso tentang pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon dihentikan penyidikannya atau SP3. Karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan atau yang ada adalah hasil prin dari aplikasi Silon sehingga labfor tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” terangnya.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Gerak Cepat Amankan 30 Amunisi Ditemukan Warga di Lahan Kakao

Lanjut ia menerangkan, untuk kasus tindak pidana Pemilu di Kabupaten Tojo Unauna menetapkan oknum inisial DH sebagai tersangka karena melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye, dilakukan dengan cara membagikan kalender caleg DPRD Sulteng pada 24 Desember 2023.

“Tersangka DH dijerat pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, kasusnya sudah P.21 dan telah dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 Februari 2024” jelasnya.

Baca Juga:  Hadiri Apel Kasatwil, Kapolda Sulteng Tegaskan Komitmen Dukung Program Kebijakan Nasional

Tindak pidana Pemilu lainnya terjadi di Kabupaten Parimo pada 8 Januari 2024, dimana caleg DPRD Kab. Parimo inisial HA saat kampanye tatap muka diduga melanggar pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 huruf J UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kasusnya sudah P.21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kejaksaan pada tanggal 16 Februari 2024, pungkasnya.

banner

Komentar