Lagi! Kades di Kabupaten Parimo Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu

-News-
oleh

Lagi, seorang (Kades) di Kabupaten Moutong (Parimo) ditetapkan sebagai oleh Penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) .

“Satu lagi kasus 2024 ditangani penyidik Gakkumdu Sulteng” Kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dihadapan di Palu, Senin (26/2/2024)

Baca Juga:  Ma’ruf Imbau Pengawas Harus Jeli Terkait Disinformasi hingga Politik Uang di Pemilu

Peristiwa tindak pidana pemilu terjadi dalam masa kampanye atau tanggal 13 hingga 15 Januari 2024, ujarnya

Masih kata Kabidhumas, tindak pidana pemilu 2024 terjadi di Desa Wanagading Kec. Bolano Lambunu Kab. Parigi Moutong,

“Dimana saat dilakukan pemilihan kepala dusun, Kades membagikan kartu nama salah satu caleg Provinsi Sulteng kepada masyarakat dan mengarahkan untuk memilih salah satu caleg Kab. Parimo,” bebernya

Baca Juga:  37 Penyandang Disabilitas Daftar Bintara Polri, 3 Diantaranya di Polda Sulteng

Tersangka inisial S merupakan oknum Kades di Kec. Bolano Lambonu Kab. Parigi Moutong dan diduga melanggar pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, tegas Djoko.

“Kasusnya sendiri saat ini masih dalam proses penyidikan dan segera dilimpahkan Berkas Perkaranya kepada pihak Kejaksaan,” pungkas Kombes Pol. Djoko Wienartono yang juga Kasatgas OMB Tinombala.

banner

Komentar