2 Tersangka Korupsi 29 Miliar di Bangkep, Diserahkan Penyidik ke Kejati

-Uncategorized-
oleh

Dua tersangka korupsi Rp 29 Miliar lebih di Kabupaten () Sulawesi Tengah (Sulteng) hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis (1/2/2024).

Dikawal penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Sulteng, AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Bangkep bersama rekannya Z diterima Jaksa Penuntut Umum Irma, SH.

“Setelah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng, 2 tersangka korupsi di Kab. Bangkep diserahkan kepada Kejati Sulteng,” kata Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga:  Pesan Damai dari Mimbar Masjid, Dai Polri Ajak Tingkatkan Iman dan Taqwa

Kabidhumas juga menyebut, penyerahan tersangka berikut sebagaimana dalam berkas dilaksanakan hari ini, jam 11.00 wita oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.

korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kab. Bangkep tahun anggaran 2019 ini mengakibatkan kerugian Negara Rp 29.357.701.823, ujarnya.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya.

Baca Juga:  Pemprov Sulteng Kembali Raih Opini WTP ke-11

AT selaku Kepala BPKAD Kab. Bangkep sekaligus Umum Daerah telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah tahun 2019 dengan modus membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D dengan total Rp 29.357.701.823.  AT tidak sendiri dalam kasus korupsi ini, ia juga dibantu oleh Z direktur CV. UL.

banner

Komentar