2 Tersangka Korupsi 29 Miliar di Bangkep, Diserahkan Penyidik ke Kejati

-Uncategorized-
oleh

Nesia – Dua Rp 29 Miliar lebih di Kabupaten Kepulauan (Bangkep) Tengah (Sulteng) hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi , Kamis (1/2/).

Dikawal penyidik Subdit Tipikor Polda Sulteng, AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep bersama rekannya Z diterima Jaksa Penuntut Umum Irma, SH.

Baca Juga:  Jelang HUT RI ke-80, Satgas Madago Raya Ajak Pemdes Mertasari Kibarkan Merah Putih Serentak

“Setelah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng, 2 tersangka korupsi di Kab. Bangkep diserahkan kepada Kejati Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Kamis (1/2/2024).

Kabidhumas juga menyebut, penyerahan tersangka berikut barang bukti sebagaimana dalam berkas dilaksanakan hari ini, jam 11.00 wita oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kab. Bangkep tahun anggaran 2019 ini mengakibatkan kerugian Negara Rp 29.357.701.823, ujarnya.

Baca Juga:  Tokoh Agama Apresiasi Langkah Satgas Madago Raya Jaga Keamanan Lewat Silaturahmi Kamtibmas

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres 2024

AT selaku Kepala BPKAD Kab. Bangkep sekaligus Umum Daerah telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah tahun 2019 dengan modus membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D dengan total Rp 29.357.701.823.  AT tidak sendiri dalam kasus korupsi ini, ia juga dibantu oleh Z direktur CV. UL.

banner

Komentar