Edarkan Sabu, 2 Warga Touna Diancam 20 Tahun Penjara

-Uncategorized-
oleh

Satuan Reserse (Satresnarkoba) Touna berhasil membekuk dua pengedar jenis sabu di jalan Cempedak, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Touna, Selasa Tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wita.

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, SIK, SH mengatakan, kedua yaitu inisial SB alias D (23) warga jalan Cempedak, Kelurahan Dondo Barat dan DRY alias Dedi (21) warga jalan Sungai , Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

Baca Juga:  Pemprov Sulteng Kembali Raih Opini WTP ke-11

“Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan barang bukti berupa 5 paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu, 1 Buah plastik klip kosong (bong), 2 buah timbangan digital, 2 buah Pipet, 4 pak plastik klip kosong serta 1 unit handpone merek Oppo warna hitam,” kata AKBP Ridwan pada Konferensi Pers di Mapolres Touna, Rabu (24/4/2024).

Kapolres mengungkapkan, modus operandi pelaku SB mendapatkan Narkotika jenis sabu dari salah satu warga Ampana dengan berat bruto ½ gram dengan harga Rp.750.000. Kemudian Pelaku SB memberikan 5 Paket narkotika jenis sabu kepada pelaku D di uangkan 4 paket dengan harga 1 paket Rp.100.000.

Baca Juga:  Sambangi SMAQur Wahdah Islamiyah, Dai Polri Jalin Kemitraan dan Cegah Radikalisme

“Motif pelaku, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual agar mendapakan keuntungan,” ungkap AKBP Ridwan.

Kapolres menegaskan, kedua dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas menengah berpangkat dua bunga melati emas dipundak itu.

Baca Juga:  Dukung Operasi Zebra Tinombala 2024, Bidpropam Gelar Gaktibplin Personel Polda Sulteng

Selain Kapolres Touna, hadir dalam Konferensi Pers ini Kasat Narkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H, Kasi AKP Triyanto serta wartawan media cetak dan elektronik.

banner

Komentar