Polemik Presiden dan Menteri Boleh Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik Kemana-mana

-News-
oleh

Palu Nesia – Presiden akhirnya angkat bicara soal polemik pernyataannya yang menyebut Presiden dan Menteri boleh berkampanye dan memihak dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menyikapi hal tersebut, menegaskan bahwa pernyataannya tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di pasal 299 Presiden dan mempunyai hak melaksanakan kampanye.

“Presiden itu kan warga negara, juga mempunyai hak politik. Hak politiknya itu, salah satunya adalah hak berkampanye, jangan ditarik kemana-mana,” kata dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (27/1/2024) kemarin.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Ajak Pemimpin APEC Pikirkan Hak Hidup Rakyat di Gaza

menjelaskan bahwa hak berkampanye bagi Presiden dan diatur dalam Pasal 281 UU Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden boleh berkampanye, tetapi harus mengambil cuti dari jabatannya.

Selain itu, juga menyampaikan bahwa dalam berkampanye, Presiden dan Wakil Presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Baca Juga:  Perkuat Wawasan Kebangsaan, Dai Polri Sambangi Santri Pesantren Darul Mukhlisin Poso

Pernyataan ini disambut beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian masyarakat mendukung pernyataan Jokowi, sementara sebagian lainnya menolak.

Mereka yang mendukung pernyataan berpendapat bahwa pernyataan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Pemilu. Mereka juga berpendapat bahwa hak berkampanye merupakan hak politik yang harus dilindungi.

Sementara itu, mereka yang menolak pernyataan berpendapat bahwa pernyataan tersebut dapat menimbulkan ketidaknetralan presiden dalam Pemilu 2024.

Baca Juga:  Bantah Isu Setoran Judi Sabung Ayam, Kapolda Lampung Sebut Pengalihan Isu Korban Penembakan

Mereka juga berpendapat bahwa hak berkampanye bagi presiden dan menteri dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.

Polemik ini diperkirakan akan terus menjadi perbincangan publik hingga menjelang Pemilu 2024.

banner

Komentar