Jokowi Sebut Presiden Hingga Menteri Boleh Kampanye dan Memihak, Ini Tanggapan KPU

-News-
oleh

, Hasyim Asyari menanggapi soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan hingga presiden boleh ikut berkampanye dan memihak.

“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU pemilu,” ujar Hasyim Asyari kepada , Kamis (25/1/).

Menurut Hasyim, secara jelas payung hukum Pemilu sudah mengatur jenis-jenis pejabat negara yang boleh dan tidak untuk ikut berkampanye. Dia menyebut apa yang dikatakan Jokowi merupakan aturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:  Ahli Psikologi Forensik: Penggunaan Istilah Persetubuhan Anak Oleh Pihak Polda Sulawesi Tengah 100 Persen Tepat

“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu adalah ketentuan pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, itu Undang-Undang mengatakan itu,” tuturnya

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan seorang presiden diperbolahkan selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.

Bahkan, mantan Gubernur ini juga menyebut presiden juga boleh memihak salah satu pasangan Calon.Presiden () dan Calon (Cawapres) tertentu.

Baca Juga:  Edukasi Anak Soal Lalu Lintas, Polda Sulteng Inisiasi Taman Edukatif, Ini Kendalanya!

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Namun, lanjut Jokowi, selama melakukan kampanye seorang presiden harus cuti terlebih dahulu. Selain itu, presiden tidak diperbolehkan berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ucapnya.

banner

Komentar