96 Anggota Geng Motor Resahkan Warga Palu Diringkus, 84 Berstatus Pelajar

-News-
oleh

– Polresta berhasil mengamankan 96 orang yang diduga merupakan anggota geng motor yang meresahkan kota Palu, Sabtu (13/1/2024) malam.

Mereka diamankan berdasarkan Surat Perintah Palu Nomor Sprin/631/PAM.3.3./2024 tentang kegiatan rutin yang ditingkatkan (KYRD) dengan sasaran para geng motor.

Penindakan tersebut digelar di sejumlah titik di Kota Palu, dan berhasil mengamankan para geng motor di jalan Cendrawasih Kelurahan Tanamodindi, Palu Selatan. Polisi juga menyisir sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya geng motor.

Baca Juga:  Da'i Kamtibmas Sambangi Pondok Pesantren Al Fatah, Sampaikan Pesan Toleransi dan Anti Radikalisme

Dalam kegiatan tersebut, polisi berhasil menyita dan mengamankan sejumlah , antara lain 96 orang pemuda, 67 unit , 8 buah busur bersama katepel, 1 buah topeng, 64 unit handphone.

Selain itu, 10 simbul geng motor, 1 buah grip hand peninju, dan sejumlah senjata tajam.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah mengatakan, bahwa kegiatan rutin yang ditingkatkan (KYRD) tersebut dilakukan untuk mengantisipasi aksi geng motor yang meresahkan warga.

Baca Juga:  Bekuk 6 Kurir Sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu, Polda Sulteng Sita 16 Kilogram Narkotika

“Kami akan terus melakukan terhadap geng motor untuk memberikan rasa dan nyaman bagi masyarakat, kota Palu” kata Barliansyah.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku berasal dari 17 anggota geng motor yang berbeda. Mereka rata-rata masih berusia belasan tahun, dengan rincian 84 orang berstatus pelajar dan 12 orang lainnya bukan pelajar, beber Barliansyah.

Baca Juga:  Picnic Party di Taipa Beach Rayakan Milad Kun Anta Preschool dan Hari Anak Nasional 2024

Barliasnsyah menegaskan, komitmennya untuk terus memberantas kegiatan geng motor yang dapat meresahkan dan ketertiban kota Palu, tegasnya.

Kapolresta Palu berharap, tindakan ini dapat memberikan efek jera dan menciptakan suasana aman serta nyaman bagi masyarakat kota Palu, pungkasnya.

banner

Komentar