Tilang Manual Sementara Tak Berlaku saat Libur Natal dan Tahun Baru

-News-
oleh

Nesia – Listyo Sigit menyatakan manual sementara tidak diberlakukan selama libur Natal dan 2024. Namun, dia mengingatkan untuk saling menghormati dan menjaga keselamatan sesama pengguna jalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri Sigit seusai mengikuti sidang paripurna kabinet di Istana Kepresidenan, Pusat, Senin (11/12/2023).

Baca Juga:  Hadiri Apel Ojol Kamtibmas, Kapolri Ajak Bersinergi Jaga Kamtibmas

“Untuk sementara kami tidak memberlakukan namun harapannya masyarakat betul-betul saling menghormati, menjaga masyarakat lain yang menggunakan jalan sehingga keselamatan antara pengguna jalan semuanya bisa kita jaga,” ungkap Sigit.

Kapolri juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati selama di perjalanan saat libur . Kapolri menekankan bahwa keselamatan tetap harus dijaga, dan jika ada yang melanggar peraturan lalu lintas, petugas akan memberikan teguran dan imbauan.

Baca Juga:  115.000 Personel TNI Polri Diterjukan Amankan Pelantikan Presiden dan Wapres Besok

“Kemudian juga saya mengimbau masyarakat untuk hati-hati di jalan karena yang namanya keselamatan itu tetap harus dijaga, kita harus melakukan pengaturan-pengaturan apabila ada yang melanggar kita akan imbau, kita tegur, kita ingatkan,” tuturnya.

Sebagai informasi, sidang paripurna kabinet di Istana Kepresidenan tersebut salah satunya membahas mengenai Natal dan tahun baru 2024, kondisi perekonomian terkini, dan evaluasi program kegiatan 2023.

banner

Komentar