Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polda Metro Sebut Bukti Penyidik Profesional

-News-
oleh

Palu Nesia – Jaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh nonaktif terkait penetapan tersangka dalam dugaan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ().

Dirreskrimsus , Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak megatakan putusan PN Jakarta Selatan itu menjadi bukti tim penyidilk bekerja secara profesional.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Ajak Jamaah Masjid Assyuhada Jaga Toleransi dan Tolak Radikalisme

“Kami, tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri dan kuasa hukumnya,” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Pada kesempatan yang sama, Ade Safri memastikan penyidik gabungan Ditreskrimsus Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara akuntabel.

Baca Juga:  Terima Silaturahmi Perwira Baru SIP 55, Wakapolda Sulteng Tekankan Pentingnya Think Before Acting

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tim penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan,” sambungnya.

Ade Safri juga menjamin penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri dilakukan tanpa intervensi dan intimidasi pihak manapun.

Baca Juga:  Peduli Kesehatan dan Kesejahteraan, Kapolsek Tojo Adakan Sunatan Gratis serta Bagi Sembako

“Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo,” tukasnya.

banner

Komentar