Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polda Metro Sebut Bukti Penyidik Profesional

-News-
oleh

Jaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak megatakan putusan PN Jakarta Selatan itu menjadi bukti tim penyidilk bekerja secara .

Baca Juga:  Pengacara SYL Duga Ada 2 Parpol Terlibat di Kasus Kementan

“Kami, tim menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri dan kuasa hukumnya,” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Pada kesempatan yang sama, Ade Safri memastikan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim melakukan penyelidikan secara akuntabel.

Baca Juga:  Jokowi Angkat Bicara Usai Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tim penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan,” sambungnya.

Ade Safri juga menjamin penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri dilakukan tanpa intervensi dan intimidasi pihak manapun.

Baca Juga:  Tangkal Paham Radikal, Dai Polri Gelar Penyuluhan untuk Pelajar SMK di Poso

“Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo,” tukasnya.

banner

Komentar