Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polda Metro Sebut Bukti Penyidik Profesional

-News-
oleh

Nesia – Polda Metro Jaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Selatan yang menolak gugatan yang diajukan oleh Ketua nonaktif terkait tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan (SYL).

Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak megatakan putusan PN Jakarta Selatan itu menjadi bukti tim penyidilk bekerja secara profesional.

Baca Juga:  Jokowi Angkat Bicara Usai Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka

“Kami, tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri dan kuasa hukumnya,” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Pada kesempatan yang sama, Ade Safri memastikan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Polri melakukan penyelidikan secara akuntabel.

Baca Juga:  2 SPBU di Palu Kembali Disidak, Ditreskrimsus Polda Sulteng Temukan Kekurangan Takaran

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tim penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan,” sambungnya.

Ade Safri juga menjamin penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri dilakukan tanpa intervensi dan intimidasi pihak manapun.

Baca Juga:  Ketua KPK Firli Bahuri Tutupi Wajah dan Hindari Wartawan Usai Diperiksa Polri

“Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo,” tukasnya.

banner

Komentar