Meresahkan Masyarakat, Kemenkes RI Sebut Surat Edaran Wajib Pakai Masker HOAKS

-Kesehatan-
oleh

Palu Nesia – dihebohkan dengan beredar sebuah pada tanggal 15 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian (Kemenkes) , Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, yang menyatakan bahwa penggunaan masker kembali diwajibkan di seluruh .

Surat edaran tersebut berjudul “SE Dirjen P2P Tentang Penggunaan Masker Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian -19”.

Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa penggunaan masker wajib dilakukan di semua tempat, baik di ruang terbuka maupun tertutup, termasuk di tempat umum, transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, dan tempat kerja.

Baca Juga:  Biddokkes Polda Sulteng Gelar Pelatihan PPGD untuk Polisi dan Masyarakat di Palu dan Sigi

Surat edaran tersebut juga menyatakan bahwa masyarakat yang tidak menggunakan masker dapat dikenakan sanksi, yaitu berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau denda.

Surat edaran tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata surat edaran tersebut adalah .

Kemenkes RI telah membantah surat edaran tersebut dan menyatakan bahwa surat edaran yang asli belum diterbitkan.

Baca Juga:  Bangun Motivasi Mahasiswa, Satgas Madago Raya Gelar Hipnoterapi Dua Kampus di Poso

Kemenkes RI mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengikuti informasi yang disampaikan oleh pemerintah melalui kanal resminya.

Penyebaran hoaks Surat Edaran Kemenkes RI Wajib Pakai Masker dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan dapat mengganggu upaya pemerintah dalam menangani pandemi .

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial.

Baca Juga:  Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR Lebaran 2024

Berikut kutipan unggahan remsi akun saluran

Beredar Postingan Hoaks Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI tentang kewajiban penggunaan masker di Indonesia 😳

FAKTANYA

❌Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban pengggunaan masker.

✅ Masyarakat dihimbau menggunakan masker saat sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan COVID-19.

Jangan lupa juga lengkapi proteksi diri dengan protokol kesehatan lainnya dan vaksinasi COVID-19 hingga dosis booster 💉

Salam sehat!

banner

Komentar