Meresahkan Masyarakat, Kemenkes RI Sebut Surat Edaran Wajib Pakai Masker HOAKS

-Kesehatan-
oleh

dihebohkan dengan beredar sebuah pada tanggal 15 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, yang menyatakan bahwa penggunaan kembali diwajibkan di seluruh .

Surat edaran tersebut berjudul “SE Dirjen P2P Kemenkes RI Tentang Penggunaan Masker Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian -19”.

Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa penggunaan masker wajib dilakukan di semua tempat, baik di ruang terbuka maupun tertutup, termasuk di tempat umum, transportasi umum, fasilitas , dan tempat kerja.

Baca Juga:  Wasapada! Kasus Covid-19 Meningkat, Berikut Instruksi Jokowi ke Menteri Kesehatan

Surat edaran tersebut juga menyatakan bahwa masyarakat yang tidak menggunakan masker dapat dikenakan sanksi, yaitu berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau denda.

Surat edaran tersebut dengan cepat menyebar di dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata surat edaran tersebut adalah HOAKS.

Kemenkes RI telah membantah surat edaran tersebut dan menyatakan bahwa surat edaran yang asli belum diterbitkan.

Baca Juga:  Sinergi TNI-Polri dengan Masyarakat Kotarindau Cegah Penyebaran Hoaks dan Paham Radikalisme

Kemenkes RI mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengikuti informasi yang disampaikan oleh pemerintah melalui kanal resminya.

Penyebaran hoaks Surat Edaran Kemenkes RI Wajib Pakai Masker dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan dapat mengganggu upaya pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial.

Baca Juga:  Jelang Hari Bhayangkara, 520 Personel Brimob Dilatih Skill BHD oleh Biddokkes Polda Sulteng

Berikut kutipan unggahan remsi akun saluran Kementrian Kesehatan RI

Beredar Postingan Hoaks Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI tentang kewajiban penggunaan masker di Indonesia 😳

FAKTANYA

❌Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban pengggunaan masker.

✅ Masyarakat dihimbau menggunakan masker saat atau pada tempat umum yang berisiko penularan COVID-19.

Jangan lupa juga lengkapi proteksi diri dengan protokol kesehatan lainnya dan vaksinasi COVID-19 hingga dosis booster 💉

Salam sehat!

banner

Komentar