Kasus Kopi Sianida, Ayah Mirna Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Hilangkan Barang Bukti

-News-
oleh

Nesia – Sejumlah yang tergabung bersama Aliansi Advokat Pembela Jessica Kumala Wongso membuat aduan terhadap ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, pada hari Jumat (1/12/2023) kemarin.

Antoni Silo, mewakili aliansi advokat itu, mengatakan bahwa aduan masyarakat (Dumas) tersebut dilayangkan lantaran Edi diduga menyembunyikan rekaman CCTV perihal Mirna.

Dikatakannya saat persidangan kopi sianida pada 27 Juni 2016 lalu bahwa tidak mempunyai rekaman CCTV dari Kafe Olivier, lokasi perkara terjadi.

Namun pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu dalam sebuah acara talk show bersama Karni Ilyas secara blak-blakan memperlihatkan rekaman CCTV dari ponselnya yang diklaimnya tidak dimunculkan di persidangan.

Baca Juga:  Polri Berhasil Kembalikan Kerugian Akibat TPPU Rp3,74 Triliun ke Kas Negara

“Edi Darmawan Salihin menjelaskan secara vulgar di handphonenya ada sebuah video yang menurut dia ini adalah bagian dari CCTV Kafe Olivier,” ujar Antoni di Polri.“

Aertinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier berarti CCTV, yang dibawa ke persidangan itu nggak utuh,” imbuhnya.

Disebutkan Antoni bahwa Majelis Hakim dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) hingga Peninjauan Kembali (PK) menggunakan rekaman CCTV yang tidak itu untuk menentukan keputusan vonis terhadap Jessica.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Jamin Keamanan Ibadah Natal Umat Kristiani di Poso Pesisir Bersaudara

“Maka, kami boleh menduga atas perbuatan Edi Darmawan, bahwa dia menyimpan CCTV yang menurut dia, harusnya itu kan berada di tangan polisi, gitu ya, kenapa itu tidak ada di dokumen dakwaan, karena ngga ada berarti di berkasnya penyidik,” paparnya.

Sementara dalam keterangan terpisah, Edi Darmawan mengatakan, rekaman CCTV utuh itu telah berada di tangan Polri, dan disebutnya hanya bisa dibuka usai tersebut berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Juga:  Hari ke-19 Puasa, Warga Poso dan Palu Antusias Nikmati Makan Sahur Gratis dari Satgas Madago Raya

“(Rekaman CCTV lengkap) itu milik Polri, dan bisa di perlihatkan saat Jessica sudah inkrah,” kata Edi saat dihubungi.

Edi juga menyebutkan bahwa adanya perjanjian dengan Australia atau Australian Federal Police (AFP) agar tidak menggunakan rekaman lengkap saat di persidangan yang tujuannya meringankan hukuman Jessica.

“Karena ada perjanjian dengan AFP disebut MLA: Mutual Legal Agreement. Ausie (Australia) tidak mau Jes di hukum mati,” katanya.

banner

Komentar