Kapolri Angkat Bicara Soal Firli Bahuri Belum Ditahan Kasus SYL

-News-
oleh

Nesia – Kapolri Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal belum ditahannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi () nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Sigit menyebutkan bahwa tentunya memiliki kesimpulan tersendiri tidak menahan Firli dalam kasus tersebut.

“Ya ikuti saja prosedurnya. Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif,” ujar Sigit kepada di Gedung Merah Putih KPK RI, Senin (4/12/2023).

Baca Juga:  Pengacara SYL Duga Ada 2 Parpol Terlibat di Kasus Kementan

“Namun demikian secara keseluruhan masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik, saya kira semuanya masih berproses,” imbuhnya.

Namun ia tidak berbicara lebih banyak perihal kasus yang tengah berjalan proses hukumnya yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus dan Dittipidkor Bareskrim .

Ia hanya meminta agar kasus tersebut dituntaskan namun tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  Musrenbang Polri 2024 Dibuka Kapolri, Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi dan Revisi UU

“Dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK nonaktif Firli Bahuri belum menjalani terpilih meski berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Wadirtipidkor Kombes Pol Arief Adiharsa menyampaikan alasan belum dilakukannya terpencil setelah Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri hari Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:  Pimpin Apel Menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-80, Kaops Madago Raya Tekankan Evaluasi Rutin Demi Efektivitas Operasi dan Ungkap TO

“(Penahanan) belum dibutuhkan,” ujar Arief saat dikonfirmasi.

Adapun Firli Bahuri menjalani pemeriksaan ketiganya dalam kasus tersebut di Bareskrim Polri sekitar pukul 10 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

banner

Komentar