Kapolri Angkat Bicara Soal Firli Bahuri Belum Ditahan Kasus SYL

-News-
oleh

Palu Nesia – Kapolri angkat bicara soal belum ditahannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi () nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Sigit menyebutkan bahwa tentunya memiliki kesimpulan tersendiri tidak menahan Firli dalam kasus tersebut.

“Ya ikuti saja prosedurnya. Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif,” ujar Sigit kepada di Gedung KPK , Senin (4/12/2023).

Baca Juga:  Hari Ini Penyidik Tunggu Kedatangan Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Soal Kasus SYL

“Namun demikian secara keseluruhan masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik, saya kira semuanya masih berproses,” imbuhnya.

Namun ia tidak berbicara lebih banyak perihal kasus yang tengah berjalan proses hukumnya yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya dan Dittipidkor .

Ia hanya meminta agar kasus tersebut dituntaskan namun tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  35 Personel Satgas Cartenz Dapat Kenaikan Pangkat, Ini Pesan Kapolri

“Dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK nonaktif Firli Bahuri belum menjalani terpilih meski berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Wadirtipidkor Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menyampaikan alasan belum dilakukannya terpencil setelah Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri hari Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:  Kampanye Perdana Ganjar di Sulteng Dinilai Sukses, Ronny: Terima Kasih Pengamanan Polri

“(Penahanan) belum dibutuhkan,” ujar Arief saat dikonfirmasi.

Adapun Firli Bahuri menjalani pemeriksaan ketiganya dalam kasus tersebut di Bareskrim Polri sekitar pukul 10 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

banner

Komentar