3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Lolos Vonis Mati tapi Dipecat dari TNI

-News-
oleh

Nesia – Majelis hakim Pengadilan II-08 menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan hukuman pemecatan dari dinas militer terhadap tiga oknum , terdakwa kasus .

Ketiga oknum prajurit TNI tersebut di antaranya Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  253 Personel TNI-Polri Perkuat Satgas Madago Raya Tahap III di Sulteng

“Mempidana para terdakwa oleh karena itu dengan: pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dari dinas militer,” jelas Hakim dilihat dari siaran kanal YouTube Dilmil Jakarta, Senin (11/12/2023).

Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa oknum anggota TNI yang terlibat kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut dan dipecat.

Baca Juga:  Terima Pengaduan Lawyers Sangganipa, Polda Sulteng Pastikan Bekerja Profesional

Hal tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur pada hari Senin (27/11/2023).

Usai tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, memerintahkan para terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya apakah akan membacakan pleidoi atau pembelaannya.

“Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, dengan mendengarkan pledoi Penasehat Hukum,” ucap Hakim Ketua.

banner

Komentar