Viral! Hina Nabi Muhammad dan Minta Israel Bantai WNI di Palestina, Pria Asal Papua Ditangkap Polisi

-News-
oleh

Polisi menangkap pria bernama Lukman Dolok Saribu dan menetapkannya sebagai atas dugaan melalui video yang disebarkan di media sosial.

“Polda Sumut telah mengambil alih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya dikutip Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:  1,7 Ton Narkoba Disita, Bukti Negara Hadir Perangi Sindikat Internasional

Tersangka ditangkap usai video dirinya berbicara perihal Israel untuk membunuh umat muslim dan juga orang di Palestina di media sosial. Selain itu, dia juga menyebutkan agar Israel juga membom Indonesia dan menhina .

Atas pernyataannya itu kemudian berujung laporan yang dibuat oleh GP Ansor Sumatera Utara. Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Barat, lantaran tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Sorong, Provinsi Barat.

Baca Juga:  Tak Terbukti Gunakan Narkoba, Polisi Bebaskan Saipul Jamil

Tersangka kemudian diserahkan oleh pihak keluarga ke Mapolres Toba pada Minggu (26/11/2023). Diketahui ternyata tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja 5 tahun.

“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli,” tukasnya.

banner

Komentar