Viral! Hina Nabi Muhammad dan Minta Israel Bantai WNI di Palestina, Pria Asal Papua Ditangkap Polisi

-News-
oleh

menangkap pria bernama Lukman Dolok Saribu dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan melalui video yang disebarkan di .

Sumut telah mengambil alih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kapolda Sumut, Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya dikutip Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:  Polisi Hadiri Pemakaman Alumni Deradikalisasi di Poso, Dapat Dukungan Warga untuk Jaga Keamanan

Tersangka usai video dirinya berbicara perihal Israel untuk membunuh umat muslim dan juga orang di viral di media sosial. Selain itu, dia juga menyebutkan agar Israel juga membom Indonesia dan menhina Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam.

Atas pernyataannya itu kemudian berujung yang dibuat oleh GP Ansor Sumatera Utara. Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Polda Papua Barat, lantaran tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Baca Juga:  Polisi Uji Analisis Barbuk Elektronik Terkait Sejumlah Laporan Terhadap Aiman

Tersangka kemudian diserahkan oleh pihak keluarga ke Mapolres Toba pada Minggu (26/11/2023). Diketahui ternyata tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja 5 tahun.

“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli,” tukasnya.

banner

Komentar