Polisi Tangkap Pria di Depok Gegara Sebar Foto Syur Mantan Pacar Usai Diputusin

-News-
oleh

Satreskrim Metro mengamankan pria berinisial JS (34), tindak pidana pornografi dengan menyebar foto dan video syur mantan kekasihnya.

Kepala Urusan (Kaur) Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan, berinisial SF perempuan yang tinggal di Kelapa Dua, Cimanggis ini baru mengetahui setelah temannya mengirim pesan WhatsApp.

Baca Juga:  Melalui Materi Manajemen Media, Bidhumas Polda Sulteng Bentuk Polisi yang Humanis dan Cerdas Digital

“Awalnya korban mendapat info temannya mendapat kiriman pesan Whatsapp yang mengandung konten pornografi dirinya berupa foto dan video,” ungkap Made dalam keterangannya dkutip pada (28/11/2023).

Made menjelaskan, korban sempat merasa malu saat hendak melapor ke SPKT.

Namun, SF memberanikan diri membuat Polisi Nomor : LP /B/ 1372 / XI / 2023 / Spkt / Polres Metro Depok / Jaya, 20 November 2023.

Baca Juga:  Pastikan Kondisi Prima, 8 Personel Tim Alfa 1 Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Patroli

“Korban yang merasa malu, kemudian melaporkan ini ke SPKT Polres Metro Depok,” sambungnya.

Selain menangkap pelaku JS, lanjut Made, polisi juga menyita sejumlah di antaranya print out pesan WhatsApp dan satu handphone Xiaomi Note 10S.

Atas perbuatannya, pelaku JS telah diamankan dan disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.

banner

Komentar