Langgar Etik Berat, Majelis Kehormatan Pecat Anwar Usman Sebagai Ketua MK

-News-
oleh

Nesia – Keputusan tegas akhirnya diambil oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.Ini berkaitan dengan pelanggaran dan pedoman perilaku hakim soal pencapaian batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Putusan itu dibacakan ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.

Baca Juga:  Polda Sulteng Kedepankan Tindakan Humanis dalam Pengamanan Unras di KPU

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK,” baca amar putusan di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).

sebagai Paman Gibran, tidak mengalami kemunduran dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.“Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2,” kata Jimly.

Baca Juga:  Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaia membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama. Namun MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili putusan. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama. Sehingga, putusan tersebut tetap dinyatakan sah.

Diketahui, dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut.

Baca Juga:  Berikut Jalur Bakal Ditutup Saat Rapat Pleno di KPU Sulteng

MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. 11 diantara tersebut dibawakan oleh Anwar Usman.

Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikemukakan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.

pelanggaran kode etik itu bermula ketika cs menangani perkara tersebut.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.

banner

Komentar