Fatwa MUI: Dukung Agresi Israel ke Palestina Haram Hukumnya!

-News-
oleh

Nesia – Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI) merilis fatwa terbaru Nomor 83 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan .

Isi dari fatwa yang ditetapkan pada hari Rabu (8/11/2023) itu yakni menegaskan bahwa haram hukumnya mendukung tindakan Israel ke Palestina.

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” ujar MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh seperti dikutip dari laman MUI, Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga:  Gerak Cepat Brimob Satgas Madago Raya Tangani Dampak Gempa 6,0 Magnitudo di Poso

Sementara itu, dalam fatwa itu juga dinyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi dari Israel merupakan hukum wajib.

Bentuk dukungan yang bisa diberikan yaitu diantaranya berupa pendistribusian zakat, infak, ataupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) yang berada di lokasi sekitar muzakki (pemberi zakat). Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” katanya.

Baca Juga:  Peringatan Nuzul Quran, Kasatgas III Preventif:  Momen Penting Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Pun juga dalam fatwa itu disampaikan rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti menggalangkan dana , mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.

“MUI juga mengimbau mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan, serta berkoordinasi dengan negara untuk menekan Israel menghentikan agresi,” pungkasnya.

banner

Komentar