Fatwa MUI: Dukung Agresi Israel ke Palestina Haram Hukumnya!

-News-
oleh

Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI) merilis fatwa terbaru Nomor 83 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan .

Isi dari fatwa yang ditetapkan pada hari Rabu (8/11/2023) itu yakni menegaskan bahwa haram hukumnya mendukung tindakan ke Palestina.

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” ujar MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh seperti dikutip dari laman MUI, Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga:  3 Personel Polres Banggai Dipecat, Salah Satunya Brigadir AS

Sementara itu, dalam fatwa itu juga dinyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi dari Israel merupakan hukum wajib.

Bentuk bantuan dukungan yang bisa diberikan yaitu diantaranya berupa pendistribusian zakat, infak, ataupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) yang berada di lokasi sekitar muzakki (pemberi zakat). Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” katanya.

Baca Juga:  Cek Logistik Pilkada di Poso, Kaops Madago Raya Pastikan Keamanan Surat Suara

Pun juga dalam fatwa itu disampaikan rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti menggalangkan dana , mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.

“MUI juga mengimbau mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan, serta berkoordinasi dengan negara untuk menekan Israel menghentikan agresi,” pungkasnya.

banner

Komentar