Aiman Witjaksono Dipolisikan 6 Aliansi Buntut Tuding Polisi Tak Netral

-News-
oleh

Palu Nesia – Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional () Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono dilaporkan sejumlah pihak ke perihal postingan di Instagram miliknya soal pernyataan polisi yang diperintah komandan untuk memenangkan pasangan -Gibran pada Pemilihan 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa terkait hal itu pihaknya sudah menerima adanya 6 laporan polisi.

“Laporan polisi yang telah diterima sebanyak 6 laporan polisi,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya kepada , Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:  Gelar Hipnoterapi, Kades Tangkura Apresiasi Upaya Satgas Madago Raya Bantu Warga Sembuh dari Penyakit

Enam laporan polisi yang diterima dan teregister yakni LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Front Pemuda Jaga Pemilu, LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Aliansi Masyarakat Sipil , LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Jaringan Aktifis Muda Indonesia.

Selanjutnya LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Barisan , LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor atas nama Garda .

Baca Juga:  Melalui Materi Manajemen Media, Bidhumas Polda Sulteng Bentuk Polisi yang Humanis dan Cerdas Digital

“Dugaan tindak pidana yang dilaporkan Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA),” paparnya.

“Dan atau barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” jelasnya.

Baca Juga:  2.366 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Acara Debat Capres Besok

Pasal yang disertakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

banner

Komentar