1 Kg Sabu dan Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Polisi di Kota Palu

-News-
oleh

Tim Opsnas Resnarkoba Polresta amankan pengedar . (Foto: Polresta Palu)

– Tim Opsnal Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil membekuk pengedar narkotika jenis sabu terhadap seorang bernama EDT alias EDI (33), pada Senin (9/10/2023) lalu.

Dalam penangkapan, tim opsnal berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kemasan teh yang diduga berisi Sabu dengan berat bruto mencapai 1022 gram (satu kilogram dua puluh dua gram).

Selain itu, ditemukan juga 2 (dua) paket Sabu dengan berat bruto 0,44 gram dan 1 (satu) butir obat atau pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Baca Juga:  Edukasi Kamtibmas, Satgas Madago Raya Ajak Siswa SMKN Negeri Siniu Waspadai Radikalisme

Penangkapan tersebut dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Hos Cokro Aminoto Lorong Sania, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah melalui Kasat Resnarkoba Akp Rijal saat memimpin konferensi pers, Rabu (11/10/2023).

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Palu. Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga dan ketertiban masyarakat,” kata Rijal.

Baca Juga:  Cegah Intoleransi, Satgas Madago Raya Tingkatkan Kemampuan Dakwah Calon Dai Daiyah di Parigi Moutong

Rijal mengajak, agar masyarakat ikut serta dalam memberikan informasi kepada apabila mengetahui adanya kegiatan atau indikasi peredaran narkotika di sekitar lingkungan mereka, imbuhnya.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata kerja keras aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, jelasnya.

“ ini menjadi perhatian khusus bagi kami, karena jumlah narkotika yang berhasil diamankan cukup signifikan serta ribuan nyawa bisa di selamatkan,” sebutnya. 

Baca Juga:  Cetak Sejarah! Polda Sulteng Ungkap 60 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Donggala

Tindakan tegas dan cepat dari Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Palu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku narkotika di wilayah tersebut, tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka di Jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsidair pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancama , pidana seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun (dua puluh tahun) penjara.

banner

Komentar