1 Kg Sabu dan Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Polisi di Kota Palu

-News-
oleh

Tim Opsnas Resnarkoba Polresta amankan pengedar . (Foto: Polresta Palu)

– Tim Opsnal Reserse Polresta Palu berhasil membekuk pengedar jenis sabu terhadap seorang tersangka bernama EDT alias EDI (33), pada Senin (9/10/2023) lalu.

Dalam penangkapan, tim opsnal berhasil menyita berupa 1 (satu) bungkus plastik kemasan yang diduga berisi Sabu dengan berat bruto mencapai 1022 gram (satu kilogram dua puluh dua gram).

Selain itu, ditemukan juga 2 (dua) paket Sabu dengan berat bruto 0,44 gram dan 1 (satu) butir obat atau pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Baca Juga:  Pentingnya Peran Polwan Polda Sulteng sebagai Teladan dalam Kehidupan Sosial dan Keluarga

Penangkapan tersebut dilakukan di tersangka yang terletak di Jalan Hos Cokro Aminoto Lorong Sania, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Palu.

Hal itu diungkapkan Palu Kombes Pol Barliansyah melalui Kasat Resnarkoba Akp Rijal saat memimpin konferensi pers, Rabu (11/10/2023).

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Palu. Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Rijal.

Baca Juga:  Menjaga Stabilitas Keamanan, Operasi Madago Raya 2024 Berlanjut Tahap IV

Rijal mengajak, agar masyarakat ikut serta dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan atau indikasi peredaran narkotika di sekitar lingkungan mereka, imbuhnya.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata kerja keras aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, jelasnya.

“Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi kami, karena jumlah narkotika yang berhasil diamankan cukup signifikan serta ribuan nyawa bisa di selamatkan,” sebutnya. 

Baca Juga:  Kaops Madago Raya Pastikan Pengamanan Pilkada di Poso Berjalan Aman dan Damai

Tindakan tegas dan cepat dari Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Palu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika di wilayah tersebut, tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka di Jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsidair pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancama hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun (dua puluh tahun) penjara.

banner

Komentar