Akademisi Hukum Pidana Untad: Kasus Kejahatan Seksual di Parigi Moutong Benar Kategori Persetubuhan

-News-
oleh

Akademisi Hukum Pidana Harun Nyak Itam Abu. (Foto: Istimewa)

Palu Nesia – Kejahatan Seksual terhadap RO (16) di , , menjadi perhatian publik baik lokal maupun .

Pasalnya, tindakan tidak terpuji 11 pria, termasuk diduga oknum itu, ditetapkan polisi sebagai kasus Persetubuhan, bukan pemerkosaan.

Agus Nugroho belum lama ini dalam Konfrensi Pers (Rabu, 31/5/2023)  menyampaikan tindakan itu merupakan Persetubuhan anak di bawah umur.

Baca Juga:  Dai Polri Gandeng Tokoh Masyarakat Parigi Moutong Lawan Radikalisme

Polemik peristiwa tersebut mendapat perhatian Akademisi Hukum Pidana Untad Harun Nyak Itam Abu yang mengatakan, kasus itu memang benar adalah Persetubuhan.

“Kalau pemerkosaan diatur dalam pasal 285 KUHP itu ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan,” ucapnya sebagainana dikutip TribunPalu.com  Sabtu (3/6/2023).

Kata Harun, kejadian yang menimpa korban berulang kali.

Ini menurut saya selaku pengajar hukum pidana, kalau ada unsur kekerasan itu pasti tidak mungkin terjadi, karena ini sudah berlangsung berulang-ulang dan sejak tahun 2022, kalau ada kekerasan, pasti korban lapor ke polisi saat awal kejadian,” jelas Harun Nyak Itam Abu.

Baca Juga:  Komitmen Bersih Narkoba, 50 Personel Satgas Madago Raya di Poso Jalani Tes Urine

Dia menambahkan, jika kasus ini keliru jika dianggap sebagai tindak pidana pemerkosaan.

“Malah kalau pemerkosaan pasal 285 KUHP lebih ringan hukumannya daripada Persetubuhan terhadap anak 15 tahun, sementara kalau pemerkosaan 12 tahun,” tutur Harun Nyak Itam Abu.

Diketahui, kasus itu menyeret 11 terduga pelaku. Dari 11 terduga pelaku, tiga di antaranya abdi negara.

Baca Juga:  Dai Polri Sambangi Kepala Desa Tolai untuk Cegah Paham Radikalisme

Ada oknum guru, oknum kepala desa dan oknum anggota .

Oknum anggota Polri berinisial MKS menjalani pemeriksaan di markas Brimob Polda Sulteng.

Selama proses pemeriksaan, Oknum Polisi MKS ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.

Selain itu, MKS juga diganjar nonjob selama proses pemeriksaan.

MKS diketahui berpangkat Inspektur Dua (Ipda)  bertugas di Kabupaten Morowali. ***

banner

Komentar