Jelang Seleksi Polri, Polda Sulteng Wantikan Calo Setelah Pecat Perwira

-News-
oleh

Nesia – (Sulteng) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas anggota yang terlibat dalam praktik percaloan .

Seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris (AKP) berinisial M resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis, 6 Februari 2025.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk keseriusan Polda Sulteng dalam membersihkan institusi dari oknum yang menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri dengan meminta sejumlah uang.

Baca Juga:  Sambut HUT RI ke-80, Satgas Madago Raya Gandeng Eks Napiter Bagikan Bendera Merah Putih di Poso

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyatakan bahwa sidang kode etik telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada AKP M akibat keterlibatannya dalam praktik percaloan.

“AKP M telah diputus dalam sidang kode etik pada Kamis, 6 Februari 2025, karena terbukti melakukan percaloan dalam penerimaan anggota Polri,” ujar Kombes Pol. Djoko di Palu, Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga:  18 Eks Simpatisan JI dan ISIS Poso Ikrar Setia NKRI Jelang Hari Bhayangkara ke-78

Ia mengungkapkan bahwa ini terjadi pada tahun 2022, saat berlangsungnya seleksi penerimaan anggota Polri. AKP M diketahui menjanjikan kelulusan bagi peserta seleksi Bintara Polri dengan imbalan sebesar Rp175 juta.

“Tindakan tegas ini merupakan Polda Sulteng dalam memberantas praktik percaloan serta menghapus stigma negatif bahwa masuk Polri harus membayar,” tegasnya.

Baca Juga:  Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR Lebaran 2024

Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua yang anaknya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025, agar tidak tergiur menggunakan jasa calo atau melakukan praktik , kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Seleksi penerimaan anggota Polri bersih, transparan, akuntabel, dan . Jangan percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu,” pungkasnya.

banner

Komentar