Jelang Seleksi Polri, Polda Sulteng Wantikan Calo Setelah Pecat Perwira

-News-
oleh

(Sulteng) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas anggota yang terlibat dalam praktik percaloan penerimaan anggota .

Seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial M diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai setelah menjalani sidang Komisi Polri pada Kamis, 6 Februari 2025.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk keseriusan dalam membersihkan institusi dari oknum yang menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri dengan meminta sejumlah uang.

Baca Juga:  Titip Pesan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Tiwaa Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Toleransi

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyatakan bahwa sidang kode etik telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada AKP M akibat keterlibatannya dalam praktik percaloan.

“AKP M telah diputus dalam sidang kode etik pada Kamis, 6 Februari 2025, karena terbukti melakukan percaloan dalam penerimaan anggota Polri,” ujar Kombes Pol. Djoko di Palu, Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga:  Bidhumas Polda Sulteng Teken MoU dengan Fakultas Sastra Unisa, Wujudkan Proyek Perubahan SIIP

Ia mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2022, saat berlangsungnya seleksi penerimaan anggota Polri. AKP M diketahui menjanjikan kelulusan bagi seleksi Polri dengan imbalan sebesar Rp175 juta.

“Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polda Sulteng dalam memberantas praktik percaloan serta menghapus stigma negatif bahwa masuk Polri harus membayar,” tegasnya.

Baca Juga:  Semangat Kemerdekaan, Hipnoterapi Satgas Madago Raya Disambut Antusias Warga di Poso

Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua yang anaknya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025, agar tidak tergiur menggunakan jasa calo atau melakukan praktik , kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Seleksi penerimaan anggota Polri bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Jangan percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu,” pungkasnya.

banner

Komentar

News Feed