Kabar Gembira! ASN Pria Dapat Cuti Hingga 60 Hari Saat Istri Melahirkan

-News-
oleh

Palu Nesia – Kabar gembira untuk Sipil Negara (ASN) pria. Pemerintah berencana akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan. ini menjadi satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April .

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (14/3/2024).

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Hadiri Upacara HUT TNI ke-79, Simbol Sinergitas TNI-Polri

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

Dijelaskan Anas, sebelumnya cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut cuti sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Baca Juga:  Gerak Cepat, Satgas Madago Raya Bantu Warga Terdampak Puting Beliung di Poso

“Pemerintah berpandangan pentingnya ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” ungkapnya dikutip dari Antara.

Anas mengatakan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Pastikan Keamanan Penutupan Turnamen Sepak Bola Piala Karang Taruna

“Sesuai arahan , ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM ,” tandas Anas.

banner

Komentar