Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Bakal Ditindak Tegas

-News-
oleh

– Kapolda Tengah Irjen Pol Rizal Irawan menerbitkan larangan pembakaran hutan dan lahan (). Kebijakan ini bertujuan mencegah kebakaran yang dapat merusak lingkungan dan mengancam .

Hal itu berdasarkan edaran maklumat Kapolda Sulteng Nomor: MAK/1/XI/2026 tanggal 1 November 2026.

Kabid Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, maklumat itu menjadi imbauan sekaligus peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

Baca Juga:  Wakapolda Resmi Lantik 129 Bintara Polri SPN Polda Sulteng

Dalam maklumat tersebut, Kapolda Sulteng menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun apabila dapat menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, serta gangguan kesehatan masyarakat.

“Setiap orang yang sengaja maupun melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum. Sanksi pidana yang dicantumkan antara lain Pasal 308 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun,” tegas Kabid Humas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026).

Baca Juga:  Momentum HUT RI ke-80, Dua Simpatisan Paham Radikalisme Nyatakan Ikrar Setia NKRI di Poso

Selain itu, Kabid Humas menyebut penindakan juga mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kapolda juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian atau aparat terkait apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan. masyarakat dinilai penting untuk mencegah kebakaran meluas.

“Kami dari jajaran kepolisian bersama stakeholder terkait akan meningkatkan patroli, melakukan penindakan, serta menegakkan hukum terhadap pelaku karhutla tanpa pandang bulu. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus perlindungan terhadap lingkungan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jelang Buka Puasa, Kadivhumas Polri Bersama Wartawan Bagi Takjil

Kombes Achmad Muhaimin juga mengimbau seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk mematuhi maklumat tersebut dan bersama-sama mencegah karhutla. 

“Mari bersama kita menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran merupakan tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat dan kelestarian alam,” pungkasnya.

banner

Komentar