Usai Penetapan Tersangka Karhutla di Morut, Polda Sulteng Minta Warga Buka Lahan Tanpa Membakar

-News-
oleh

– Polda Sulawesi Tengah mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, usai adanya seorang sebagai tersangka kasus lahan seluas sekitar 15 hektare di Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, .

Penetapan tersangka berinisial AM (52) tersebut disampaikan Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken dalam konferensi pers di Mapolres Morowali Utara, Selasa (27/10/2026) kemarin.

Baca Juga:  Dirreskrimsus Polda Sulteng Pastikan Stok BBM Aman Hingga Lebaran Idul Fitri

Kabid Humas Polda Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, pembakaran lahan berisiko memicu kebakaran yang meluas, terutama saat angin kencang, sehingga dapat merusak lingkungan dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

“Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya kecil bisa membesar dan merambat ke lahan milik orang lain, terutama saat angin bertiup kencang,” tegas Kabid Humas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga:  3.524 Personel Siap Amankan Arus Mudik, Polda Sulteng Bentuk 92 Pos Pengamanan

Kombes Achmad Muhaimin mengajak masyarakat membersihkan kebun menggunakan cara yang lebih aman, seperti memotong rumput dan mengumpulkan ranting tanpa membakarnya. Warga juga diminta memastikan tidak ada sumber api yang berpotensi memicu kebakaran.

Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada , , atau petugas pemadam kebakaran apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan .

Kabid Humas turut mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggar terancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  Jelang Buka Puasa, Kadivhumas Polri Bersama Wartawan Bagi Takjil

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah karhutla. Jangan sampai kelalaian dalam membuka lahan menimbulkan kerusakan serta kerugian bagi orang lain,” tandasnya.

banner

Komentar