Diduga Terlibat Bisnis BBM Subsidi, Dua Personel di Banggai Laut Diperiksa Propam Polda Sulteng

-News-
oleh

PALU NESIA – Bidpropam Polda mengambil alih penanganan dugaan penyalahgunaan bersubsidi yang melibatkan dua anggota Polri di Banggai Laut. Kasus ini mencuat setelah pemberitaan banggaitimes.id pada Jumat (16/10/2026) terkait dugaan penyelundupan BBM subsidi.

Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026) mengatakan, tim cyber Subbid Paminal Bidpropam telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan awal.

Baca Juga:  Sigap! Tim SAR Ditsamapta Polda Sulteng Gerak Cepat Bantu Warga Padamkan Kebakaran

Kasus bermula saat Pengawasan BBM Bersubsidi menemukan 575 jerigen solar dan Pertalite di kapal jolor tujuan Taliabu, Maluku, di Pantai Banggai Lalongo, Kamis (15/10/2026) malam.

Berdasarkan pemeriksaan awal ABK, sebagian BBM tersebut diduga milik Bripka RRP, anggota Polsek Banggai, sedangkan sisanya disebut milik seorang berinisial F. Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bupati Banggai Laut.

Baca Juga:  Tokoh Agama Apresiasi Langkah Satgas Madago Raya Jaga Keamanan Lewat Silaturahmi Kamtibmas

Kabidhumas menyebut, Bripka RRP diduga membeli solar dari sejumlah SPBU dan Pertalite dari pelansir untuk kemudian dijual kepada kapten kapal jolor Inisial I. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama dua bulan dengan dugaan adanya keterlibatan Banggai.

“Sebagai tindak lanjut, sesuai surat perintah tanggal 19 Oktober 2026, telah ditunjuk personel sebagai pelaksana harian (PLH) Kapolsek Banggai Laut,” terangnya.

Baca Juga:  Silaturahmi Polri dengan Tokoh Agama, Warga Diminta Aktif Jaga Keamanan dan Kedamaian

Kombes Achmad Muhaimin menegaskan, Polda Sulteng berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan anggota Polri secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.

“Penanganan perkara ini telah diambil alih Bidpropam Polda Sulteng, termasuk melengkapi berkas untuk proses Sidang Kode Etik Profesi Polri,” tandasnya.

banner

Komentar