Diduga Terlibat Bisnis BBM Subsidi, Dua Personel di Banggai Laut Diperiksa Propam Polda Sulteng

-News-
oleh

PALU NESIA – Bidpropam Polda Sulawesi Tengah mengambil alih penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan dua anggota Polri di . Kasus ini mencuat setelah pemberitaan banggaitimes.id pada Jumat (16/10/2026) terkait dugaan penyelundupan .

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026) mengatakan, tim cyber Subbid Paminal Bidpropam telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan awal.

Baca Juga:  Eks Napiter dan Warga Tamanjeka Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Poso

Kasus bermula saat Pengawasan BBM Bersubsidi menemukan 575 jerigen solar dan Pertalite di kapal jolor tujuan Taliabu, Maluku, di Pantai Lalongo, Kamis (15/10/2026) malam.

Berdasarkan pemeriksaan awal ABK, sebagian BBM tersebut diduga milik Bripka RRP, anggota Polsek Banggai, sedangkan sisanya disebut milik seorang warga berinisial F. Seluruh telah diamankan di Kantor Bupati Banggai Laut.

Baca Juga:  Idul Adha Penuh Kebahagiaan, Satgas Madago Raya Berbagi Daging Kurban ke Warga di Wilayah Operasi

Kabidhumas menyebut, Bripka RRP diduga membeli solar dari sejumlah SPBU dan Pertalite dari pelansir untuk kemudian dijual kepada kapten kapal jolor Inisial I. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama dua bulan dengan dugaan adanya keterlibatan Banggai.

“Sebagai tindak lanjut, sesuai surat perintah tanggal 19 Oktober 2026, telah ditunjuk sebagai pelaksana harian (PLH) Kapolsek Banggai Polres Banggai Laut,” terangnya.

Baca Juga:  Karateka Polda Sulteng Bawa 5 Medali Emas Piala Kapolri 2024

Kombes Achmad Muhaimin menegaskan, Polda Sulteng berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran anggota Polri secara , transparan, dan sesuai ketentuan.

“Penanganan perkara ini telah diambil alih Bidpropam Polda Sulteng, termasuk melengkapi berkas untuk proses Sidang Kode Etik Profesi Polri,” tandasnya.

banner

Komentar