Diduga Terlibat Bisnis BBM Subsidi, Dua Personel di Banggai Laut Diperiksa Propam Polda Sulteng

-News-
oleh

PALU NESIA – Polda Tengah mengambil alih penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan dua anggota Polri di Kabupaten Banggai Laut. Kasus ini mencuat setelah pemberitaan banggaitimes.id pada Jumat (16/10/2026) terkait dugaan penyelundupan BBM subsidi.

Kabidhumas Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026) mengatakan, tim cyber Subbid Paminal telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan awal.

Baca Juga:  Deteksi Dini Narkoba, Subbiddokpol Biddokkes Polda Sulteng Beri Penyuluhan di SMPN 15 Palu

Kasus bermula saat Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi menemukan 575 jerigen solar dan Pertalite di kapal jolor tujuan Taliabu, Maluku, di Pantai Banggai Lalongo, Kamis (15/10/2026) malam.

Berdasarkan pemeriksaan awal ABK, sebagian BBM tersebut diduga milik Bripka RRP, anggota Polsek Banggai, sedangkan sisanya disebut milik seorang berinisial F. Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Banggai Laut.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Edukasi Warga Soal Toleransi dan Bahaya Radikalisme

Kabidhumas menyebut, Bripka RRP diduga membeli solar dari sejumlah SPBU dan Pertalite dari pelansir untuk kemudian dijual kepada kapten kapal jolor Inisial I. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama dua bulan dengan dugaan adanya keterlibatan Kapolsek Banggai.

“Sebagai tindak lanjut, sesuai surat perintah Kapolda Sulteng tanggal 19 Oktober 2026, telah ditunjuk sebagai pelaksana harian (PLH) Kapolsek Banggai Polres Banggai Laut,” terangnya.

Baca Juga:  Sebulan Buron, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Akhirnya Ditangkap Polresta Palu

Kombes Achmad Muhaimin menegaskan, berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran anggota Polri secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.

“Penanganan perkara ini telah diambil alih Polda Sulteng, termasuk melengkapi berkas untuk proses Sidang Kode Etik Polri,” tandasnya.

banner

Komentar