Sebulan Buron, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Akhirnya Ditangkap Polresta Palu

-News-
oleh

PALU NESIA satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan , Kecamatan Tatanga, Kota Palu, akhirnya . berinisial AK diamankan setelah sekitar sebulan buron masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AK ditangkap pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Tersangka diamankan di rumah keluarganya di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi terkait keberadaan tersangka. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AK tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Pastikan Keamanan Penutupan Turnamen Sepak Bola Piala Karang Taruna

“Setelah mendapatkan informasi dari keluarganya bahwa pelaku akan menyerahkan diri, anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka,” kata AKP Ismail kepada , Rabu (26/8/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan berupa sebilah pisau pendek yang diduga digunakan tersangka saat melakukan pembunuhan. Pisau itu ditemukan di sekitar lokasi kejadian setelah sebelumnya disembunyikan oleh tersangka.

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat Tokorondo Apresiasi Kehadiran Satgas Madago Raya Jaga Kamtibmas

AKP Ismail mengungkapkan, tersangka dan salah satu korban berinisial J diketahui sama-sama bekerja di tempat usaha pemotongan ayam milik H Soekardi. Polisi menduga aksi pembunuhan tersebut dipicu rasa hati tersangka terhadap korban.

Selama melarikan diri, lanjut Kasat Reskrim menerangkan AK diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Tersangka sempat bersembunyi di sejumlah rumah maupun gubuk kosong di sekitar kawasan likuifaksi Balaroa.

Baca Juga:  Door!!! Satu Diduga Anggota Geng Motor Tewas Ditembak Polisi di Palu

“Atas perbuatannya, AK dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 459 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun, serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

banner

Komentar